Diberdayakan oleh Blogger.

Kamis, 19 Januari 2017

Tag:

Tugas Bahasa Indonesia Naskah Berita


Pembukaan:
Selamat siang para pemirsa setia, Saya akan menyampaikan berita paling hangat dan teraktual hari ini. Bersama saya nining di Liputan Pagi.

Isi:
Kasus hukum telah menyeret nama Calon Wakil Gubernur DKI nomor urut 1 Sylviana Murni. Kasus ini, terkait dugaan kasus korupsi pembangunan masjid Al-Fauz di kantor Walikota Jakarta Pusat

Nama Sylviana juga terseret dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pembangunan masjid Al-Fauz di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Pembangunan masjid mewah seluas 500m2 ini menggunakan APBD 2010 dan 2011 dengan total nilai Rp 32,5 miliar.

Pembangunan masjid dimulai pada 3 Juni 2010 dengan kontrak pertama sebesar Rp 27 miliar pada APBD 2010. Pembangunan terus berjalan hingga Rospen dimutasi menjadi Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika.

Di kasus ini, Bareskrim sudah memeriksa 20 saksi termasuk Saefullah. Namun Sylviana belum dijadwalkan diperiksa sebagai saksi.

Baiklah kita keberita selanjutnya.

Bendera merah putih dikibarkan massa ormas Front Pembela Islam (FPI) ketika berdemo di Mabes Polri pada Senin lalu, membuat banyak masyarakat keki. Mereka dianggap telah melecehkan lambang negara dengan menambah tulisan Arab dan gambar pedang.

Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (Wantim MUI), Nazri Adlani, menegaskan tidak setuju bendera merah putih, Sebab, itu merupakan lambang nasional sehingga tidak boleh dituliskan apapun. "Bendera Merah putih itu tidak boleh ditambah-tambah," ujar Nazri di Kantor Pusat MUI, Jakarta.

Bekas Sekretaris Umum MUI tahun 1995-2000, ini mengimbau masyarakat tidak terprovokasi kemunculan bendera merah putih bertulisan Arab tersebut. Nazri menilai kemunculan bendera tersebut bermaksud untuk menyudutkan umat muslim. "Ini mungkin kita mau disudutkan," ungkapnya.

Selain itu, Nazri juga menegaskan bahwa bendera merah putih merupakan bendera nasional haruslah dijaga kemurniannya. Sehingga jangan sampai dicoret-coret, apalagi oleh rakyatnya sendiri.

"Perlu kita beritahu supaya bendera merah putih itu Lambang negara. Harus dijaga dengan segala kekuatan," tegasnya.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bakal memeriksa tentang kebenarannya. Dia menegaskan ada undang-undang yang mengatur terkait lambang negara.

Tito menegaskan, bendera merah putih harus dihormati. Tidak boleh membuat tulisan di bendera dan lain-lain. "Itu ada undang-undang yang mungkin di negara lain tidak dilarang tapi di negara kita dilarang ada hukumannya satu tahun (kurungan)," tambahnya.

Tentunya, kata Tito, pihaknya memastikan akan melakukan penyelidikan mengenai hal tersebut. Polisi akan memanggil penanggungjawab aksi tersebut.

Penutup:
Itulah sementara berita yang dapat saya sampaikan. Liputan Siang akan tanyang pada jam 12 siang untuk memberikan berita dan perkembangan terbaru lainnya. saya Nining mengucapkan banyak terimakasih.

Sumber Berita:

www.merdeka.com

About and

Hi, My Name is Andrian Wijaya.

0 komentar:

Posting Komentar